Salin Artikel

Saat Pria di Bali Tersulut Emosi Kekasihnya Digoda dan Dipaksa Mabuk, Bakar 4 Motor dan 1 Mobil di Garasi Kos

KOMPAS.com - Kasus pembakaran kendaraan terjadi di sebuah garasi rumah kos di Jalan Telaga Ayu, Perum Prima Asri, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/10/2022) dini hari sekitar pukul 1.30 Wita.

Awalnya, pelaku, RS (26) berniat membakar sepeda motor milik salah satu penghuni kos-kosan, MRA.

Namun, kobaran api menjalar ke kendaraan lainnya yang berada di garasi tersebut sehingga turut terbakar.

Kronologi pembakaran

Polisi menyebut berdasarkan keterangan salah satu saksi sekaligus korban, MAR, pembakaran itu terjadi saat dirinya sedang bermain ponsel di kamarnya.

Saat itu, dia mendengar suara langkah kaki dari arah garasi rumah kos tersebut.

Diketahui, jendela kamarnya berhadapan dengan garasi.

Kemudian, suara langkah kaki itu disusul dengan suara letupan dari arah garasi.

Lantas, pada saat bersamaan, dia juga mendengar suara sepeda motor kabur meninggalkan lokasi.

Saat melihat dari jendela ke arah garasi, ternyata sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH milik MRA sudah dalam keadaan terbakar.

Seketika itu, MAR lalu membangunkan penghuni kos lainnya.

Saat mereka tiba di depan garasi, api sudah menjalar ke kendaraan lainnya seperti mobil dan sepeda motor yang ada di garasi tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, petugas kepolisian yang menerima laporan terkait kejadian itu langsung mendatangi lokasi.

Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, polisi mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap pada hari yang sama usai kejadian pembakaran kendaraan tersebut.

Motif karena dendam

Bambang mengatakan, motif pelaku membakar kendaraan tersebut dilatarbelakangi dendam kepada MRA.

Sebab, korban disebut pernah menggoda dan memaksa kekasih pelaku untuk meminum arak hingga mabuk.

"Pelaku mengakui maksudnya membakar karena dendam terhadap korban MRA yang pernah menggoda pacar pelaku dan juga pernah memaksa pacar pelaku untuk minum arak sampai mabuk," kata Bambang, Selasa.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya berniat membakar sepeda motor milik korban, tanpa bermaksud membakar kendaraan lainnya yang ada di garasi kos tersebut.

Pembakaran itu dilakukan pelaku dengan menggunakan bahan bakar minyak sisa dari service motor.

Kemudian dilemparkan ke motor korban lalu disulut dengan korek api.

"Pelaku mengakui telah melakukan pembakaran terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH, dengan cara menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis sepeda motor yang kemudian dilemparkan ke sepeda motor yang selanjutnya disulut dengan menggunakan korek api," jelas dia.

Adapun kendaraan lainnya yang ikut terbakar yakni satu unit mobil Wuling warna putih DK 1016 FAE, sepeda motor Scoopy warna merah hitam DK 3305 FAL milik HS, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih tahun 2017 DK 2469 FAC milik YAN dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan merah tahun 2014 P 4038 SV milik MAR.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Andi Hartik)

https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/18/203024078/saat-pria-di-bali-tersulut-emosi-kekasihnya-digoda-dan-dipaksa-mabuk-bakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke