Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 1,9 Miliar, Ketua LPD di Badung Ditahan Jaksa

BADUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, kembali menangani kasus korupsi yang terjadi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Kali ini, kasus dugaan korupsi terjadi di LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abianasemal, Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Badung.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen, penyidik kepolisian kemudian menetapkan Ketua LPD Ambengan berinisial IANK sebagai tersangka.

"Tersangka IANK diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggunaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan untuk kepentingan pribadi," kata Bamax dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Bamax mengungkapkan, perbuatan tersangka ini dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2018 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.954.769.383,20.

IANK akan segera disidang usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Badung pada Selasa (18/10/2022).

JPU menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan dititipkan di sel tahanan Polres Badung sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober hingga 06 November 2022," kata Bamax.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/19/213217178/diduga-korupsi-rp-19-miliar-ketua-lpd-di-badung-ditahan-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke