Salin Artikel

Merantai 2 Anaknya, Ibu Kandung dan Sang Kekasih di Tabanan Ditetapkan Tersangka

Kekasih UDW, MS juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengetahui penyekapan kedua bocah malang tersebut namun membiarkan.

"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Ia menyebutkan, USW dan MS dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diamankan di Rutan Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara terhadap kedua anak yang masing-masing berusia 6 tahun dan 3 tahun itu, kini ditempatkan di rumah aman untuk pemulihan kondisi psikisnya.

"Kami amankan di rumah aman untuk trauma healing, untuk pemenuhan hak-haknya dan psikologi. Untuk ibunya tidak ditahan, hanya diamankan," jelas dia.


Polisi mengaku masih mendalami dugaan terjadinya kekerasan terhadap kedua anak tersebut.

"Masih kami dalami dan sementara ini masih menunggu hasil visum," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, UDW mengaku kepada penyidik baru kali pertama merantai anaknya.

"Katanya karena kerja dan tidak ada yang menjaga makanya dirantai. Dari pengakuan ibunya baru pertama," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/25/143201778/merantai-2-anaknya-ibu-kandung-dan-sang-kekasih-di-tabanan-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke