Salin Artikel

Kemenkumham Resmi Luncurkan "Second Home" Visa bagi Investor Asing, Ini Syaratnya

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. Aturan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, second home visa ini memberi kemudahan bagi investor dari luar negeri untuk menanam modal di Indonesia.

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," kata Widodo dalam keterangan tertulis di Bali, Selasa.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pemegang second home visa ini adalah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan dan proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai minimal Rp 2 miliar atau setara.

Berikutnya, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran empat centimeter kali enam centimeter dengan latar belakang putih dan daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Widodo mengatakan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa sebesar Rp 3 juta. Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Sedangkan, permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website visa-online.imigrasi.go.id.

Ia menambahkan, para WNA yang memegang visa ini bisa tinggal selama lima hingga enam tahun di Indonesia. Mereka juga bisa melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja, dan kegiatan lainnya.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/25/162512378/kemenkumham-resmi-luncurkan-second-home-visa-bagi-investor-asing-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke