Salin Artikel

Gubernur Bali Terbitkan SE PPKM Saat G20, Pelibatan Massa pada Kegiatan Keagamaan Dibatasi

Dalam SE tersebut, terdapat tiga wilayah yang menerapkan PPKM terhitung sejak 12 hingga 17 November 2022.

Tiga wilayah tersebut yakni, Kecamatan Kuta dan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Adapun PPKM ini berlaku untuk kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, upacara adat, dan keagamaan. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan.

SE tersebut meminta agar kegiatan adat di tiga kecamatan itu ditunda dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan. 

“Kami permaklumkan kepada warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah tersebut dan berharap kepada seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pertemuan Presidensi G-20 demi nama baik Indonesia, khususnya Bali,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/10/2022).

Dewa Indra mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.

Sebab, kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini dapat menumbuhkan kepercayaan internasional dan mengembalikan ekonomi Bali seperti sebelum dihantam pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.

"Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, maka kegiatan pembelajaran pada tanggal 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home)," katanya.

Ia menambahkan, SE ini dikeluarkan dengan pertimbangan penyelenggaraan pertemuan puncak pemimpin negara G-20 merupakan momentum penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru, pasca Pandemi Covid-19.

PPKM ini diterapkan di semua jalur menuju lokasi pelaksanaan Presidensi G20, yakni jalur menuju Hotel Apurva Kempinski, ITDC Nusa Dua Tol Bali Mandara pada sejak 12 hingga 17 November 2022.

Berikutnya, jalur menuju GWK pada 15 November 2022, dan penyemaian Mangrove Kawasan Tahura pada 15 hingga 16 November 2022.

Ketentuan PPKM ini tertuang dalam SE Nomor : 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20, pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Ia berharap SE ini mendapat dukungan dari berharap dukungan dari semua pihak, khususnya dari Bupati/Walikota, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, Majelis Desa Adat dan FKUB Provinsi Bali.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/26/204412878/gubernur-bali-terbitkan-se-ppkm-saat-g20-pelibatan-massa-pada-kegiatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke