Salin Artikel

Menkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Drastis Usai Peredaran Obat Sirup Dihentikan

Ia menyebut, beberapa rumah sakit di seperti RSUPN dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta dan RSUP Prof Ngoerah (Sanglah), Denpasar, sudah tidak mencatat pasien baru yang mengalami gejala serupa.

"Saya juga mau sampaikan adalah begitu kita setop itu peredaran obat sirupnya, itu bisa menurunkan secara drastis insiden yang masuk. Jadi (RSUP) Cipto yang biasanya tiap hari masuk sekarang jadi enggak terima lagi. (RSUP), Sanglah yang masuk juga sama enggak terima lagi," kata dia saat ditemui di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (28/10/2022).

Budi mengungkapkan, zat kimia berbahaya pada obat sirup menjadi kemungkinan paling besar penyebab serangan gagal ginjal akut pada anak.

Dari catatannya, bayi yang sempat mengonsumsi obat sirup tersebut langsung mengalami gagal ginjal setidaknya dalam kurun waktu lima hari.

"Itu sudah a very high probability. Faktor risk-nya sangat besar sekali dari sana karena kita sudah periksa bayi yang kena, ada senyawa kimia itu. Kita sudah biopsi ginjalnya terbukti juga ada. Dan kita sudah cek obat-obat yang ada di rumah. Jadi risikonya sangat besar," kata dia.


Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, kasus gangguan ginjal akut misterius mencapai 269 kasus per tanggal 26 Oktober 2022.

Angkanya meningkat dari laporan sebelumnya, yaitu 245 kasus.

Sementara itu, jumlah pasien yang dirawat kini mencapai 73 orang.

Sebanyak 157 orang atau 58 persen dari total pasien dinyatakan meninggal dunia dan 39 pasien sembuh.

"Tanggal 26 Oktober tercatat 269 kasus, ada kenaikan 18 kasus dari tanggal 24 Oktober," kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam konferensi pers “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia” secara daring di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/28/164643178/menkes-sebut-kasus-gagal-ginjal-akut-turun-drastis-usai-peredaran-obat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke