Salin Artikel

Kasus Suami Bunuh Istri Hamil di Buleleng, Polisi Sebut Korban Dipukul dan Dibacok

"Pelaku memukul korban menggunakan alu (alat penumbuk padi) lalu membacok leher korban menggunakan senjata tajam," ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, dikonfirmasi Senin (31/10/2022) di Kota Singaraja.

Akibat perbuatannya, PA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

Menurut Sumarjaya, polisi mengantongi barang bukti sebilah golok dan sebatang alat penumbuk padi yang ditemukan polisi di TKP. Kedua barang bukti itu diduga digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton untuk menggali motif tersangka. Motif sementara yang didapat, pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu.

Pihaknya belum dapat memastikan mengapa pelaku tega menyerang korban berkali-kali dalam kondisi tak berdaya. Terlebih korban saat itu dalam kondisi hamil tua.

Sementara itu, dokter forensik RSUD Buleleng Klarisa Salim mengungkapkan, ada sejumlah luka yang terdapat pada tubuh korban, di antaranya luka benda tumpul pada wajah dan luka terbuka pada leher.

Selain di kedua bagian itu, juga ditemukan luka pada bagian kepala belakang.

"Tapi luka di kepala belakang tidak ada yang mematikan. Di leher memang ditemukan luka terbuka. Luka mana yang jadi penyebab kematian, nanti dituangkan dalam hasil visum yang kami berikan pada polisi," ucapnya.

Ia menyebutkan, korban dipastikan dalam kondisi hamil. Bahkan janin yang dikandung korban sebenarnya sudah cukup usia untuk hidup di luar kandungan. Sayangnya nyawa janin itu tak bisa diselamatkan.

"Saat jenazah korban kami periksa, memang ada janin di rahim dan sudah meninggal dunia. Kondisinya memang sudah dapat hidup di luar kandungan, sudah cukup umur," imbuhnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/31/180647278/kasus-suami-bunuh-istri-hamil-di-buleleng-polisi-sebut-korban-dipukul-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke