Salin Artikel

Tega Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Pria di Buleleng Terancam Hukuman Mati

PA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia juga dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami sangkakakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat 1, dan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya di Kota Singaraja, Selasa (1/10/2022).

PA tega membunuh istrinya yang sedang tidur pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.

Sebelum melakukan perbuatannya, PA dan istrinya sempat cekcok. PA cemburu karena menduga istrinya berselingkuh.

"Kejadian ini berawal dari pelaku cemburu bercampur emosi. Sore sebelum kejadian terjadi cekcok tapi korban tidak meladeni ocehan dan omelan yang disampaikan suaminya," ungkapnya.

PA nekat mencekik leher istrinya hingga tak berdaya. Pelaku juga memukul kepala korban menggunakan alu atau alat penumbuk padi.

Setelah itu, PA mengambil golok dan menggorok korban yang sedang pingsan hingga tewas.


Sumarjaya menyebutkan, korban sedang hamil tujuh bulan. Itu artinya pelaku juga membunuh calon bayi yang ada di kandungan korban.

"Kandungannya juga dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Dilihat dari peristiwa ini, di samping istri korban secara langsung, (pelaku) juga menghilangkan nyawa korban di dalam kandungan," katanya.

Pihaknya memastikan, pelaku saat itu dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol.

Usai menghabisi korban, PA langsung kabur ke rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Tak lama kemudian PA ditangkap polisi dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

"Paman pelaku melapor kepada anggota dan pelaku langsung diamankan," jelas Sumarjaya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/01/131034278/tega-bunuh-istri-yang-hamil-7-bulan-pria-di-buleleng-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke