Salin Artikel

Pengakuan Suami Pembunuh Istri yang Hamil 7 Bulan di Buleleng, Dipicu Rasa Cemburu

PA nekat menganiaya istrinya yang sedang hamil tujuh bulan itu hingga tewas, Jumat (28/10/2022) pukul 01.30 Wita. 

Pada tengah malam itu, pelaku mencekik korban yang sedang tidur. Pelaku lalu memukuli korban menggunakan alu atau alat penumbuk padi hingga pingsan.

Setelah itu, pelaku menggorok leher korban hingga tewas dengan golok. PA mengaku tega melakukan perbuatan itu karena cemburu istrinya diduga selingkuh dengan pria lain.

"Itu (pemicunya) rasa cemburu, dia tidak menjawab sama sekali (saat pelaku bertanya terkait perselingkuhan kepada korban). Kalau saya tidak menelusuri siapa prianya, yang penting istri memberi isyarat dia telah melakukan perselingkuhan," kata PA di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja, Selasa (1/11/2022).

"Saya bangun tiba-tiba saya berpikir terlalu sakit hati selama ini dengan masalah-masalah di rumah tangga. Saya dalam kondisi kadang masih memikirkan istri terutama keluarga," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, PA disangka pasal berlapis. PA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


PA juga dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1, tentang Penganiayaan.

"Kejadian ini berawal dari pelaku cemburu bercampur emosi. Sore sebelum kejadian terjadi cekcok tapi korban tidak meladeni ocehan dan omelan yang disampaikan suaminya," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan sebuah alu kayu atau alat penumbuk padi, serta pakaian korban.

Sumarjaya mengatakan, korban saat itu tengah dalam kondisi hamil tujuh bulan. Itu artinya pelaku juga membunuh calon bayi yang ada di kandungan korban.

"Kandungannya juga dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Dilihat dari peristiwa ini, di samping istri korban secara langsung, (pelaku) juga menghilangkan nyawa korban di dalam kandungan," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/01/144326178/pengakuan-suami-pembunuh-istri-yang-hamil-7-bulan-di-buleleng-dipicu-rasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke