Salin Artikel

Mengemplang Pajak hingga Rp 700 Juta, Seorang Notaris di Buleleng Ditahan

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali.

KNS disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.

KNS terancam penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali dari nilai pajak yang belum dibayar.

Tersangka KNS dan barang bukti kasus ini dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Kamis (3/11/2022) siang. Ia langsung dijebloskan ke tahanan dan dititipkan di Rutan Mapolsek Seririt.

"Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan kepada JPU," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada di Buleleng, Kamis.

Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 22 November 2022.

"Selanjutnya, Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," imbuhnya.

Ia menyampaikan, KNS diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT sepanjang 2013 hingga 2016.

"Modusnya, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku notaris dari tahun 2013 hingga 2016 sebesar Rp 728.892.207," beber Alit.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/04/061748778/mengemplang-pajak-hingga-rp-700-juta-seorang-notaris-di-buleleng-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke