Salin Artikel

90 Desa di Buleleng Zona Merah Rabies

BULELENG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Made Sumiarta menyebutkan, sebanyak 90 desa di Buleleng, Provinsi Bali, berstatus zona merah penyebaran rabies.

Sejak Januari hingga Oktober 2022, pihaknya menangani lebih dari 170 kasus gigitan anjing di desa-desa yang masuk zona merah rabies.

Sumiarta mengatakan, tim Dinas Pertanian Buleleng akan disebar untuk menyisir 90 desa yang masuk dalam zona merah rabies. Mereka akan melakukan vaksinasi terhadap anjing.

Pihaknya telah menyusun rencana percepatan vaksinasi anjing dengan skema yang sama dengan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Kami sisir zona merah dulu, ada 90 desa dengan 174 kasus. Untuk progres vaksinasi sudah 50 persen dari total populasi anjing sekitar 93.000 ekor di Buleleng," katanya di Kota Singaraja, Kamis (10/11/2022).

Ia menyebutkan, stok vaksin rabies yang dimiliki Dinas Pertanian Buleleng sangat mencukupi untuk dilakukan percepatan vaksinasi.

Vaksinasi anjing liar kembali digencarkan mengingat tingginya kasus rabies pada tahun 2022 ini. Terbaru, seorang anak berumur 4 tahun asal Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, meninggal dengan kondisi suspek rabies setelah digigit anjing.

"Kami juga melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), terkait penanganan rabies ke desa-desa," imbuhnya.

Pihaknya mendorong desa adat di Buleleng membentuk peraturan adat penanganan rabies agar pencegahan lebih optimal. Sehingga, masyarakat lebih disiplin memelihara anjing dengan tidak diliarkan.

"Di Buleleng sudah ada dua desa yang membuat aturan adat penanganan rabies. Yakni, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, dan Desa Mayong, Kecamatan Seririt," ungkapnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/10/122607578/90-desa-di-buleleng-zona-merah-rabies

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke