Salin Artikel

Gelapkan Uang Rp 60 Juta, Kepala Desa Adat di Buleleng Dipenjara

BULELENG, KOMPAS.com - Kepala Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial NS (45), ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. NS diduga menggelapkan uang desa adat senilai Rp 60 juta.

NS langsung dijebloskan ke penjara usai dilimpahkan penyidik Polres Buleleng ke JPU Kejari Buleleng, Selasa (15/11/2022) sore. Penahanan tersangaka dilakukan di Rutan Mapolres Buleleng.

"Tadi dilakukan penyerahan tahap dua berupa terasangka dan barang bukti dari penyidik Polres Buleleng kepada penutut umum," ujar Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Ia menyebutkan, NS disangka dengan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. NS terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"NS yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kelian Desa Adat Pengastulan diduga menggelapkan uang sebesar Rp 60 juta milik desa adat," ujarnya.

Penggelapan itu terjadi pada 29 Maret 2022. Awalnya, tersangka meminta bendahara Desa Adat untuk menarik uang senilai Rp 60 juta.

Uang tersebut merupakan kontribusi salah satu perusahaan pengembang perumahan di desa adat setempat. Tersangka berdalih akan menunjukkan uang tersebut ke masyarakat desa adat.

Setelah uang diterima, ternyata tersangka tidak pernah memperlihatkan kepada masyarakat. Tersangka juga tidak mengembalikan uang tersebut ke bendahara.

"Akibatnya, pihak Desa Adat mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta," katanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan masyarakat ke Polres Buleleng dan NS pun ditetapkan sebagai tersangka.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/15/173203478/gelapkan-uang-rp-60-juta-kepala-desa-adat-di-buleleng-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke