Salin Artikel

3 Pencuri Berkedok "Money Changer" di Bali Ditangkap, Korbannya WNA Asal Inggris

BADUNG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara meringkus tiga orang pencuri berkedok jasa money changer yang biasa beraksi di seputaran Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kurniawandari, mengatakan, ketiga pelaku itu berinisial IKRW, AS, dan IWM.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Yang bersangkutan mengakui bersama-sama melakukan kejahatan penggelapan atau pencurian tersebut. Ketiga pelaku kini mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Kuta Utara," kata Diah dalam keterangan tertulis pada Senin (21/11/2022).

Diah mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berkat laporan dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial SJD (27) pada Senin (14/11/2022).

Awalnya, korban menukarkan uang 300 Euro dengan nilai tukar sebesar Rp 15.000 di salah satu money changer di kawasan tersebut.

Namun, korban hanya menerima Rp 2.750.000. Padahal, seharusnya korban mendapatkan sebesar Rp 4.500.000.

Kemudian, korban kembali mendatangi salah satu money changer dengan menukarkan uang sebesar 800 dollar Amerika Serikat.

Lagi-lagi, korban dikelabui oleh para pelaku yang sudah bekerja sama dengan mengatakan korban hanya menyerahkan uang sebanyak 600 dollar AS.

"Pada saat itu korban sempat cekcok (dengan para pelaku) dan akhirnya mengalah dan menerima bahwa uangnya tersebut 600 USD," kata Diah.

Diah menuturkan, korban baru menyadari telah menjadi korban kecurangan para pelaku setalah tiba di hotel tempatnya menginap.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan selanjutnya melapor ke Polsek Kuta Utara," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/21/172537578/3-pencuri-berkedok-money-changer-di-bali-ditangkap-korbannya-wna-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke