Salin Artikel

WN Polandia di Bali Dideportasi Usai Terlibat Kasus Skimming

DPL dideportasi ke negara asalnya usai menjalani masa hukuman pidana terkait kasus skimming.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, DPL dideportasi, pada Senin (21/11/2022) malam.

Ia diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman. Kemudian dilanjutkan perjalanan darat menuju ke negara asalnya di Polandia.

DPL merupakan eks narapidana yang telah melanggar Pasal 33 Jo Pasal 49 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Berdasarkan putusan pengadilan, DPL divonis selama 3 tahun 3 bulan penjara atau 39 bulan penjara," ujar Nanang, Selasa (22/11/2022).

Usai menjalani masa hukumannya, DPL dijemput petugas Imigrasi Singaraja, Senin (17/10/2022) dari Lapas Kelas IIB Karangasem.


"Yang bersangkutan sebelumnya sempat ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Singaraja, sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi," kata Nanang.

Selain dideportasi, DPL juga dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa penangkalan, sesuai Pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Orang asing dimaksud (DPL) telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan, sehingga dilakukan tindakan deportasi," pungkas dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/22/150202178/wn-polandia-di-bali-dideportasi-usai-terlibat-kasus-skimming

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke