Salin Artikel

Pasutri di Jembrana Curi Motor 6 Kali, Mengaku untuk Obati Ibu yang Sakit

JEMBRANA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinsial S (23) dan JR (23) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. S dan JR mengaku nekat mencuri sepeda motor untuk mengobati ibu JR yang sedang sakit.

"Dari pengakuan tersangka mereka baru pertama melakukan pencurian sepeda motor, untuk membiayai ibu dari istrinya yang sakit," ujar Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/11/2022).

"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh dia.

Pasutri S dan JR berbagi tugas saat beraksi mencuri sepeda motor. Pelaku S berperan mengambil sepeda motor dan membongkar motor hasil curian. Sedangkan JR mengantar suaminya ke TKP dan mengawasi keadaan saat suaminya beraksi.

6 kali mencuri

Dewa menjelaskan, S dan JR diduga mencuri sebanyak enam sepeda motor. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, dua di antaranya sudah dibongkar.

S yang bekerja sebagai tukang rongsokan ini mencuri motor untuk dijual seharga Rp 2,5 juta. Sedangkan sepeda motor yang dibongkar, suku cadangnya dijual secara terpisah. Mesin motor dijual seharga Rp 500.000.

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal dari laporan salah satu korban bernama Ahmad Rudi (26). Ia kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 2800 ZD pada Minggu (6/11/2022) di rumahnya di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

"Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku S dan istrinya. Kedua tersangka diamankan di Desa Delodberawah saat berboncengan," ungkap dia.

"Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi,satu lokasi di antaranya berada di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/22/173158078/pasutri-di-jembrana-curi-motor-6-kali-mengaku-untuk-obati-ibu-yang-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke