Salin Artikel

Kasus Pengadaan Masker Covid-19 Dinsos Karangasem, 2 Rekanan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Keduanya masing-masing adalah I Kadek Sugiantara, selaku Direktur Addicted Ivanders, dan Ni Nyoman Yessi Anggani, selaku Direktur Duta Konveksi.

Dalam kasus ini, keduanya diadili dalam kapasitasnya sebagai rekanan pengadaan masker skuba sebanyak 51.2797 buah untuk penanganan Covid-19 di Dinsos Karangasem tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara," kata dia, Rabu (23/11/2022).

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022) itu, lanjut Semara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Yakni, Sugiantara sebesar Rp 1.086.135.234, dan Yessi Rp 1.531.227.273.

Dengan ketentuan, pembayaran uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata dia.


Atas tuntutan JPU ini, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing berniat mengajukan pledoi tertulis, pada sidang selanjutnya, Selasa (29/11/2022).

Kasus ini bermula saat Pemkab Kabupaten Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penangganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar.

Salah satu strategi untuk menekan kasus Covid-19 adalah memberikan bantuan masker kepada 512.797 masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem. Pemkab Karangasem menunjuk Dinsos sebagai penyelenggara acara.

Dinsos Karangasem mulai melakukan pengadaan masker pada Agustus 2020.

Dalam menjalankan program ini, pejabat Dinsos Karangasem saat itu menunjuk dua perusahaan untuk mengadakan kegiatan masker ini, yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders.

Kedua rekanan tersebut diminta membuat masker skuba warna hitam, ukuran standar, memiliki logo Pemkab Karangasem dengan harga satu masker skuba Rp 5.700.

Duta Panda Konveksi memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara memproduksi masker skuba. Sedangkan Addicted Invaders membeli masker skuba seharga Rp 2.500 di pasar. Lalu menempel logo Pemkab Karangasem di masker.

JPU menilai pengadaan masker tersebut juga bertentangan dengan standar Alat Pelindungi Diri (APD) untuk penanggangan Covid-19 di Indonesia yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 tanggal 9 April 2020. Yakni, tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD adalah masker kain 3 lapis berbahan katun.

Atas perbuatannya, Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi meraup keuntungan sebesar Rp 1.531.227.273, dan I Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted Invanders sebesar 1.086.135.234.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/23/140944578/kasus-pengadaan-masker-covid-19-dinsos-karangasem-2-rekanan-dituntut-75

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke