Salin Artikel

Disnaker: UMP 2023 Bali Naik Rp 196.701

Angka tersebut diperoleh sesuai dengan hasil perhitungan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.

"Sesuai perhitungan Permenaker 18 UMP tahun ini naik 7,81 persen atau sekitar Rp 196.701, sehingga UMP Bali Tahun 2023 naik menjadi Rp 2.713.672,28 dari UMP tahun 2022 senilai Rp 2.516.971," katanya saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Arda mengatakan, proses penentuan UMP di Bali cukup alot. Pemerintah Provinsi Bali dengan serikat buruh kompak menerima kenaikan UMP tahun 2023 naik 7,81 persen.

Sedangkan, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan. Mereka menilai angka 7,81 persen terlalu tinggi.

"Kalau pihak pengusaha dalam Apindo dia tidak mau mengacu pada Permen 18. Alasannya mereka sama dengan Apindo pusat. Namun Gubernur wajib mengikuti instruksi Permenaker 18. Kita ikuti dan akan kita jalankan," katanya.


Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah menyerahkan hasil perhitungan UMP ini kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Koster bakal menetapkan besaran UMP secara resmi pada tanggal 28 November 2022 mendatang.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/25/140533678/disnaker-ump-2023-bali-naik-rp-196701

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke