NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Modus Retas Akun Media Sosial, Pria di Bali Tipu Istri Pekerja Migran Indonesia Rp 7,6 Juta

Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu Arung Wiratama mengatakan, pelaku menjerat korban dengan modus meretas akun Facebook dan Instagram suami korban yang sedang bekerja di sebuah kapal pesiar internasional.

Pelaku kemudian menggunakan akun itu untuk meminta uang kepada korban dengan alasan memperpanjang visa.

"Total kerugian yang dialami pelapor Luh Made Mitha Gradistya (istri PMI) dan Ni Wayan Kirti mencapai Rp 7,6 juta," kata Arung melalui keterangan tertulis pada Jumat (25/11/2022).

Arung menuturkan, kasus ini berawal ketika Mitha tiba-tiba mendapat pesan instan melalui akun Facebook dan Instagram milik suaminya, pada Senin (10/10/2022).

Pesan itu berbunyi agar korban segera mengirim uang sebesar Rp 3 juta ke sebuah nomor rekening. Korban pun menuruti permintaan itu tanpa ada rasa curiga.

Setelah melakukan transaksi, korban dihubungi oleh suaminya yang menyatakan bahwa sejak semalam akun Facebook dan Instagram miliknya tidak bisa dibuka.

Saat itulah, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan melalui media elektronik.

Korban kemudian menghubungi Ibu mertuanya dan ternyata juga menjadi korban penipuan dengan cara yang sama.

Arung mengatakan, kedua korban lalu membuat laporan ke Polres Klungkung.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, pada awal November 2022.

"Modus operandi pelaku yakni meretas akun facebook suami pelapor kemudian meminta transferan sejumlah uang," kata Arung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/25/153428078/modus-retas-akun-media-sosial-pria-di-bali-tipu-istri-pekerja-migran

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke