Salin Artikel

WN Belanda di Bali Kaget Terima Surat Tilang Elektronik, padahal Mobil Sudah Dijual 5 Tahun Lalu

Pasangan suami istri ini menerima surat tilang karena mobil Toyota Agya DK 1228 SH terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik saat menerobos lampu merah di Simpang Buagan, Kota Denpasar, Senin (21/11/2022) pukul 15.44.44 Wita.

Padahal, Janssen telah menjual mobil itu kepada seorang WNI di Bali pada Januari 2018.

Selain itu, pada saat peristiwa pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi Janssen yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bersama istrinya sedang bersantai di rumah mereka.

"Kami terima surat tilangnya Kamis tanggal 24 November siang lewat pos dengan mobil yang sudah dijual suami saya sekitar lima tahun lalu. Januari 2018 awal," kata Ingrid saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).

Ingrid menuturkan, suaminya yang sudah memegang Kitap memang diizinkan untuk memiliki mobil di Indonesia.

Dia membeli mobil Toyota Agya sekitar 2015, tetapi mobil tersebut dijual lagi karena hendak membeli mobil baru pada 2018.

Mereka pun tidak menyangka bakal berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara mobil yang sudah dijual tersebut.

Setelah menerima surat tilang, ia dan suaminya mendatangi Kantor Samsat Karangasem untuk meluruskan kepemilikan mobil tersebut.

Mereka pun dibuat bingung karena mobil Toyota Agya DK 1228 SH tersebut memang sudah tidak lagi tercatat atas nama Janssen. Pihak Samsat juga tidak bisa membuka data identitas pemilik baru mobil itu.

"Kan aneh dari pihak kepolisian menilang mobil itu masih atas nama suami saya, tetapi di Samsat itu sudah tidak ada di data suami saya. Orang samsat tidak bisa blokir karena sudah enggak ada data di suami," kata dia.

Namun, formulir yang tersedia di website tersebut hanya data pelanggar sehingga Ingrid tak bisa mengisi aduan salah sasaran tilang elektronik.

Sebab, suaminya juga tidak menyimpan identitas orang yang membeli mobil tersebut.

"Di situ harus diisikan identitas pelanggar sedangkan kita enggak tahu identitas pelanggarnya siapa. Suami saya sudah enggak ada data sama sekali pembelinya itu. KTP, nomor ponsel, sudah tidak ada," kata dia.


Pasangan suami istri yang tinggal di Kabupaten Karangasem, Bali, ini, berencana ke Posko ELTE Kantor Unit Langgar Satlantas Polresta Denpasar pada Selasa (29/11/2022), untuk mengurus surat tilang elektronik ini.

Ingrid mengatakan, mereka harus segera menyelesaikan masalah ini karena khawatir terlibat masalah di kemudian hari.

"Orang-orang di medsos bilang biarin aja nanti ditagih waktu pembayaran pajak tapi yang kita pikirkan bukan hal itu tapi hal negatif yang lain kalau dibikin kejahatan atau apa," kata dia.

Berkaca pada kasus ini, Ingrid mengaku mendukung penerapan tilang elektronik karena bisa menghilangkan kasus pungli oknum polisi di jalan raya.

Namun, dia berharap penerapan tilang elektronik tetap harus dibarengi dengan sistem pendataan yang sama antara pihak Kepolisian dan Samsat sehingga kasus yang menimpanya tidak terjadi pada orang lain.

"Semoga saja sistemnya diperbaiki dulu, link antara kepolisian dengan Samsat diperbaiki. Kayak kasus kita ini kan ternyata di pihak Samsat tidak ada nama suami mobil saya sebagai pemilik mobil tersebut tapi di Kepolisian masih. Kan tidak ada koneksinya," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, akan segera mengecek masalah tersebut.

"Saya cek dulu ya mengapa bisa begitu," katanya.

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Bali, tengah menggelar Operasi Zebra Agung 2022 yang dimulai sejak Kamis, 24 November hingga 7 Desember 2022.

Dir Lantas Polda Bali Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan, operasi kali ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum secara elektronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile.

Untuk mendukung operasi tersebut, Polda Bali telah mengoperasikan delapan titik ETLE yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung.

Terdapat lima prioritas pelanggaran yang diperhatikan, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan safety belt, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/28/193933078/wn-belanda-di-bali-kaget-terima-surat-tilang-elektronik-padahal-mobil-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke