Salin Artikel

Terjerat Utang Pinjol Rp 3,5 Juta, Pria di Bali Curi Sepeda Motor Teman

Kapolsek Denpasar Kompol I Made Hendra Agustina, mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik DK 3018 SQ korban di halaman parkir halaman Masjid Nahdlatul Ulama (NU) Kota Denpasar.

"Pelaku dengan korban berteman, seiring berjalannya waktu ada keinginan dari si pelaku untuk mengambil kendaraan temannya ini, karena yang bersangkutan terlilit utang online," kata Hendra pada Rabu (30/11/2022).

Ia menuturkan, aksi pencurian ini diawali pelaku dengan mencuri STNK dan kunci sepeda motor korban pada saat keduanya menginap di sebuah bengkel motor di Denpasar pada Jumat (21/10/2022).

Beberapa hari kemudian, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 07.30 Wita, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.

Selanjutnya, pelaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 5 juta melalui market place Facebook kepada seorang pria dengan nama akun Dwi Putra.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 8 juta," kata dia.

Hendra mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian tersebut.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Imam Bonjol, pada Selasa (29/11/2022).

Sedangkan, pria yang membeli sepeda motor tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Atas perbuatannya, TAPW disangka melanggar Pasal 363 ayat ( 1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/30/165615678/terjerat-utang-pinjol-rp-35-juta-pria-di-bali-curi-sepeda-motor-teman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke