NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kasus Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali Sudah Periksa 30 Saksi

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan 30 saksi terkait kasus dugaan reklamasi itu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali akan menaikkan status kasus itu ke penyidikan.

"Ini kan sudah selesai tinggal membuat laporan hasil lidik. Setelah membuat laporan hasil lidik, untuk dilakukan gelar, setelah gelar baru proses naik sidik," kata dia kepada wartawan pada Kamis (1/12/2022).

Menurut Satake, kasus itu berawal dari temuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan salah satu perusahaan swasta di pantai itu pada Juni 2022.

"Saat dimintai dokumen berupa izin-izin perusahaan tersebut dapat melakukan pengerukan tebing dan pengerukan pantai melasti, pihak perusahaan tidak bisa menunjukan izinnya. kemudian dilaporkan ke Satpol dan ke Polda Bali," kata dia.

Satake mengatakan, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa foto-foto pesisir pantai yang telah dikeruk, fotokopi citra satelit dari BPN Kabupaten Badung pada 2018 dan 2020.

Laporan tersebut berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007, atau UU Nomor 32 tahun 2009 atau Nomor 1 tahun 2014, tentang tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, pesisir pantai dan Pulau Pulau kecil yang ada di pantai.

"Di mana sebagai terlapor adalah IMS (Direktur perusahaan swasta yang melakukan reklamasi)," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, aktivitas reklamasi ini kemungkinan telah berlangsung sejak 2019.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui reklamasi ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak Desa Adat Ungasan dan perusahaan tersebut dengan nilai kontrak Rp 7 miliar. Namun, yang baru terbayar sebesar Rp 5 miliar.

Pihak desa beralasan, lokasi itu disewakan ke pihak swasta agar bisa mengembalikan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bangkrut.

"Desa ingin mendapatkan PAD untuk pembangunan desa karena di Ungasan ini ada LPD yang sempat keos, kolaps, ada beberapa warga yang harus mendapatkan uang dari LPD itu sehingga satu-satunya akses yang ada atau potensi yang ada di situ sehingga dari Desa adat waktu itu menyewakan lahan ini ke PT TM untuk mendapat pendapatan, untuk mengembalikan aset LPD yang bermasalah," kata  Witaya.

Kendati demikian, kata Witaya, pihak Desa Adat Ungasan sejatinya tidak punya hak untuk mengelola atau menyewakan lokasi itu ke pihak swasta.

Sebab, sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung lokasi itu merupakan tanah milik negara.

"Hasil dari BPN Badung bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, karena sama sekali tidak ada alasan yang melekat di situ termasuk warga Ungasan, tidak punya hak pengelolaan dan sebagainya," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/01/223017678/kasus-dugaan-reklamasi-pantai-melasti-badung-polda-bali-sudah-periksa-30

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke