Salin Artikel

Kasus Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali Sudah Periksa 30 Saksi

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan 30 saksi terkait kasus dugaan reklamasi itu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali akan menaikkan status kasus itu ke penyidikan.

"Ini kan sudah selesai tinggal membuat laporan hasil lidik. Setelah membuat laporan hasil lidik, untuk dilakukan gelar, setelah gelar baru proses naik sidik," kata dia kepada wartawan pada Kamis (1/12/2022).

Menurut Satake, kasus itu berawal dari temuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan salah satu perusahaan swasta di pantai itu pada Juni 2022.

"Saat dimintai dokumen berupa izin-izin perusahaan tersebut dapat melakukan pengerukan tebing dan pengerukan pantai melasti, pihak perusahaan tidak bisa menunjukan izinnya. kemudian dilaporkan ke Satpol dan ke Polda Bali," kata dia.

Satake mengatakan, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa foto-foto pesisir pantai yang telah dikeruk, fotokopi citra satelit dari BPN Kabupaten Badung pada 2018 dan 2020.

Laporan tersebut berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007, atau UU Nomor 32 tahun 2009 atau Nomor 1 tahun 2014, tentang tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, pesisir pantai dan Pulau Pulau kecil yang ada di pantai.

"Di mana sebagai terlapor adalah IMS (Direktur perusahaan swasta yang melakukan reklamasi)," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, aktivitas reklamasi ini kemungkinan telah berlangsung sejak 2019.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui reklamasi ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak Desa Adat Ungasan dan perusahaan tersebut dengan nilai kontrak Rp 7 miliar. Namun, yang baru terbayar sebesar Rp 5 miliar.

Pihak desa beralasan, lokasi itu disewakan ke pihak swasta agar bisa mengembalikan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bangkrut.

"Desa ingin mendapatkan PAD untuk pembangunan desa karena di Ungasan ini ada LPD yang sempat keos, kolaps, ada beberapa warga yang harus mendapatkan uang dari LPD itu sehingga satu-satunya akses yang ada atau potensi yang ada di situ sehingga dari Desa adat waktu itu menyewakan lahan ini ke PT TM untuk mendapat pendapatan, untuk mengembalikan aset LPD yang bermasalah," kata  Witaya.

Kendati demikian, kata Witaya, pihak Desa Adat Ungasan sejatinya tidak punya hak untuk mengelola atau menyewakan lokasi itu ke pihak swasta.

Sebab, sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung lokasi itu merupakan tanah milik negara.

"Hasil dari BPN Badung bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, karena sama sekali tidak ada alasan yang melekat di situ termasuk warga Ungasan, tidak punya hak pengelolaan dan sebagainya," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/01/223017678/kasus-dugaan-reklamasi-pantai-melasti-badung-polda-bali-sudah-periksa-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke