Salin Artikel

Pejambret Kalung 2 WN India di Bali Ditangkap, Pelaku Jual Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Pria asal Karangasem, Bali ini, ditangkap setelah merampas kalung emas dua warga negara India.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, setelah diperiksa pelaku mengaku sudah sekian kali melakukan aksi jambret dengan menyasar para turis asing di kawasan Kuta.

"Yang bersangkutan melakukan tindakan pidana jambret ini dilakukan di dua TKP dan kita masih mengembangkan beberapa TKP lainnya di wilayah Badung," kata dia kepada wartawan pada Jumat (2/12/2022).

Bambang mengatakan, awalnya pelaku menjambret kalung emas milik WN India bernama Kontham Bhasker Reddy (44), di Jalan Sunset Road, Semintak, Kuta, Badung, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 21.00 Wita.

Pelaku kemudian menjual kalung tersebut kepada seorang yang bernama Koko Darwin seharga Rp 8 juta.

Berselang beberapa waktu kemudian, pelaku kembali beraksi dengan kembali merampas kalung emas milik WN India bernama Shreyas BS (32), di Jalan Nakula, Legian, Kuta, Badung, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kalung hasil jambret itu juga kembali dijual kepada orang yang sama seharga Rp 10.200.000.

"Atas kejadian itu, korban Kontham Bhasker Reddy mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta dan Shreyas sebesar Rp 27.500.000," kata Bambang.

Bambang mengatakan, setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Kusuma Bangsa I, Denpasar Utara, pada akhir November 2022.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku uang hasil penjualan dua kalung emas milik korban tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan.

"Pelaku mengakui uang tersebut sudah dipergunakan untuk biaya persembahyangan di kampungnya, beli susu anaknya, main judi online, membayar hutang ke mertua perempuannya sebesar Rp 500 ribu, dan juga di pakai menservis motor vespa miliknya," kata dia.

Bambang mengatakan, pelaku pernah dihukum penjara selama satu tahun atas kasus serupa pada tahun 2019.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 365 Ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/02/193232978/pejambret-kalung-2-wn-india-di-bali-ditangkap-pelaku-jual-hasil-kejahatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke