Salin Artikel

Komplotan Pencuri Ponsel WNA di Kelab Malam Bali Ditangkap, Aksi Terekam CCTV

Komplotan terdiri dari dua orang pria, berinisial FIR (35), SAH (42), serta satu orang perempuan, SER (32).

Mereka nekat mencuri untuk mendapat modal buka usaha di Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, para pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa dua buah ponsel merk iPhone 13 Pro Max, dan satu buah iPhone XR.

"Rencana ketiga iPhone yang didapatkanya akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk membuka usaha berjualan di Bali," kata dia kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Bambang mengatakan, dalam melancarkan aksinya para pelaku ini berbagi peran untuk mengelabui para korban.

SER bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan, SAH berperan memantau situasi sekaligus membayangi SER saat beraksi.

Kemudian, FIR bertindak sebagai penerima barang yang dicuri SER.


Bambang mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari seorang warga negara Australia, TE (32), yang mengaku kehilangan ponsel iPhone 13 di sebuah kelub malam di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (27/11/2022) sekitar pukul 00.00 Wita.

Aksi para pelaku terekam dalam CCTV sehingga memudahkan polisi mendapat ciri-ciri ketiganya.

Polisi pun berhasil menangkap ketiga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita, di sebuah kamar kos Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, Bali

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Berkali-kali saya menyampaikan jangan coba-coba melakukan tindak pidana di wilayah Polresta Denpasar. Kami akan melakukan tindak tegas terukur. Dengan harapan kita semuanya, wisawatan kemudian pariwisata dapat aman dan nyaman. Kemana pun para tersangka, ke gang kecil, sudut lubang tikus pun kita akan kejar," tegas Bambang.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/02/202758578/komplotan-pencuri-ponsel-wna-di-kelab-malam-bali-ditangkap-aksi-terekam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke