Salin Artikel

Kasus Kematian Tinggi, Pemerintah Buleleng Didesak Tetapkan Rabies sebagai KLB

Sejak bulan Januari hingga November 2022 sudah ada 12 kasus kematian akibat rabies.

Pemerintah Daerah Buleleng pun didesak menetapkan rabies sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Dengan tingginya kasus kematian akibat rabies, sudah semestinya ditetapkan sebagai KLB. Jika sudah KLB, berarti harus ada langkah-langkah serius," kata Anggota Komisi IX DPR RI atau yang membidangi kesehatan dari Dapil Bali I Ketut Kariyasa Adnyana, Senin (5/12/2022) di Kota Singaraja.

Ia menyebutkan, jika tak segera ditangani serius, rabies akan terus memakan korban.

Dampaknya akan membuat buruk wajah pariwisata Bali. Mengingat pariwisata sangat bergantung pada keamanan dan kesehatan.

"Jangan sampai rabies ini membuat image yang buruk, apalagi saat ini pariwisata Bali sudah mulai bangkit. Isu Covid-19 sudah reda, kemudian rabies digunakan oknum tertentu untuk menjatuhkan pariwisata," sebut dia.


Pemerintah Daerah juga didesak membuat Peraturan Daerah (Perda) pencegahan dan penanganan rabies agar masyarakat lebih disiplin.

"Ini untuk jangka panjang, Pemda juga bisa mengumpulkan seluruh Kepala Desa untuk membuat Peraturan Desa soal rabies," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, terkait desakan penetapan rabies sebagai KLB, pemerintah masih mempelajari kriteria untuk penetapan KLB.

"Kami akan segera rapatkan, apakah Buleleng masuk dalam kategori itu. Kalau memang mendesak dan membutuhkan produk hukum yang lebih tinggi, tentu kita akan ikuti " kata dia.

Ia mengklaim, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan maupun pengobatan terhadap korban yang mengalami gigitan hewan penyebab rabies.

Mulai dari memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memelihara hewannya dengan baik, memberikan vaksin kepada hewan peliharaan warga, hingga menyediakan Vaksin Anti Rabies (VAR).

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi imbauan kepada masyarakat terkait tata cara pemeliharaan anjing peliharaan.

Pemerintah juga meminta kepada masyarakat segera melaporkan ketika mengalami gigitan hewan penyebab rabies, sehingga mendapatkan penanganan yang tepat.

Suyasa menyebutkan, rata-rata korban meninggal dunia yang mengalami gigitan anjing tidak meminta VAR.

"Justru ada yang mengabaikan gigitan anjing. Harusnya setelah digigit anjing minta VAR sehingga mengurangi risiko terjangkit rabies," jelasnya.

Pihaknya pun memastikan ketersediaan VAR di setiap fasilitas kesehatan mulai dari rumah sakit hingga Puskesmas.

“VAR selalu tersedia, bantuan dari Pemprov Bali dan juga pengadaan dari Pemkab Buleleng," tutupnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/05/182248478/kasus-kematian-tinggi-pemerintah-buleleng-didesak-tetapkan-rabies-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke