Salin Artikel

Komplotan Pembobol Vila di Jembrana Ditangkap, Dalang Pencurian Diduga ODGJ

Dalang di balik kasus pencurian ini diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial IKA (27).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata mengatakan, dugaan dalang pencurian itu berdasarkan hasil interogasi para pelaku.

"Saat beraksi mereka bersama-sama. Tetapi dua pelaku mangaku kalau mereka diajak mencuri oleh IKA yang ODGJ. IKA itu juga yang disebut menentukan tempat lokasi sasaran mereka," ucap Reza saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).

IKA diketahui memiliki surat keterangan penyakit gangguan jiwa dengan kartu penderita gangguan jiwa. Polisi akan melakukan pemeriksaan jiwa untuk memastikan hal tersebut.

Sementara dua pelaku lainnya yakni KA (27) dan COM (17). Ketiga pelaku disangka Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Namun sementara ini, kami hanya lakukan penahanan satu tersangka. Pelaku yang ODGJ masih dilakukan pemeriksaan. Dan satu lagi tidak kita tahan karena masih di bawah umur," ujarnya.

Korban penghuni vila dalam laporannya mengaku kehilangan sebuah tas punggung hitam berisi sebuah laptop, paspor, sebuah hardisk, dan empat kabel data.

"Setelah menerima laporan, kami langsung turun melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan di hari yang sama, kami berhasil mengindentifikasi ketiga pelaku dan kami amankan," katanya.

Ia menyebutkan, dari hasil pengembangan, ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian seperangkat gamelan gong di dua pura desa, pencurian besi, dan senapan angin.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/05/190324478/komplotan-pembobol-vila-di-jembrana-ditangkap-dalang-pencurian-diduga-odgj

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke