Salin Artikel

Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bali, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Polisi menangkap enam pelaku dan barang bukti Rp 49 juta uang palsu dalam bentuk pecahan Rp 100.000.

Para pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial, MAW alias Alek (29), YKP alias Jo (37), EM (51), ET (41), MO (49), dan FE (59).

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada pertengahan November 2022.

Polisi lalu melakukan penyelidikan sekaligus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendalami perbedaan uang asli dan palsu.

"Memang di wilayah Badung terjadi peredaran uang palsu di lokasi di mana para pelaku melaksanakan operasi di warung-warung, kios-kios, toko kelontong," kata dia, Senin (5/12/2022).

Leo mengatakan, jajarannya kemudian menangkap para pelaku di tempat berbeda. Awalnya, petugas menangkap Jo dan ET bersama barang bukti 82 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, Kamis (24/11/2022).

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapat uang palsu tersebut dari orang bernama Alek.

Selanjutnya, polisi kemudian menangkap Alek bersama barang bukti 55 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap MO yang berada di Sidoarjo, dengan menyita 89 uang palsu pecahan Rp 100.000.


Berikutnya, FE di Gresik, Jawa Timur dengan barang bukti sebanyak 259 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Jelas ini dari rangkaian pengungkapan satu jaringan. Kita tangkap mulai dari bawah sampai atas. Jadi total barang bukti 490 lembar (uang palsu) atau 49 juta," kata dia.

Leo mengatakan, para pelaku sudah beraksi dalam kurun waktu dua bulan. Mereka membeli 1 lembar uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 50.000.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk siapa yang menjadi posisi memerintahkan atau menyuruh atau yang di atasnya dengan bekerja sama dengan Polda Bali dan kepolisian di luar wilayah Bali,"katanya.

Leo mengimbau warga berhati-hati dalam kegiatan transaksi dan segera melapor ke aparat keamanan saat timbul kecurigaan mengenai peredaran uang palsu.

Ia juga menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari dalang yang mencetak uang palsu tersebut.

"Jadi kita akan kembangkan terus dan kami mohon back up dari Polda Bali," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam dihukum maksimal 15 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/05/212634478/bongkar-sindikat-uang-palsu-di-bali-polisi-tangkap-6-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke