Salin Artikel

Tukang Ojek di Bali Dikeroyok, Bermula Tegur Knalpot Bising Milik Pelaku

Kedua pelaku yakni KAASW alias Koming (24), dan PBYB alias Yogi (26).

Pengeroyokan ini dipicu sakit hati saat korban menegur pelaku Koming atas suara bising knalpot sepeda motornya.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor menegur seorang pengendara yang menggunakan knalpot brong, sekitar pukul 13.00 Wita.

"Ada perselisihan masalah bunyi motor besar yang dikendarai pelaku Koming dan korban tidak terima. Korban sempat bilang ke pelaku Koming 'kira ci punya jalannya sendiri'," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, pada Selasa (6/12/2022).

Sukadi menerangkan, perkataan korban itu ternyata membuat pelaku tersinggung. Dia kemudian mengajak temannya, Yogi, untuk mengeroyok korban.

Lalu, Koming dan Yogi sambil membawa sebatang kayu menemui korban dan langsung menganiaya korban secara membabi-buta.


Karena dalam posisi yang tidak seimbang, korban hanya berupaya menangkis pukulan dari kedua pelaku tanpa ada perlawanan.

Sukadi mengatakan, kedua pelaku menghentikan tindakan brutalnya setelah istri korban datang menolong suaminya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala atas, lebam di bagian mata sebelah kanan, pergelangan tangan kiri patah dan bengkak lebam di punggung telapak tangan, serta tangan sebelah kiri lebam.

Kejadiannya tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di tempat berbeda pada Minggu (4/12/2022).

Koming ditangkap di rumahnya, Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar, dan Yogi di rumahnya Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

"Saat diintograsi ke dua pelaku telah mengakui secara bersama sama melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Sukadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/06/151332478/tukang-ojek-di-bali-dikeroyok-bermula-tegur-knalpot-bising-milik-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke