Salin Artikel

Soal KUHP Pasal Perzinaan, Gubernur Koster Jamin Tak Ada "Sweeping" Status Pernikahan di Bali

"Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).

"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," imbuh dia.

Ia menyebutkan, pada KUHP baru Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan merupakan delik aduan.

Sehingga hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Koster pun menjamin Pemerintah dan masyarakat Bali menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali termasuk privasinya, baik domestik maupun asing

Menurut Koster, walaupun UU KUHP baru akan berlaku 3 tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri.

Menurutnya, hal ini dapat mengganggu dunia pariwisata Bali, seperti pemberitaan penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali, yang menimpa dunia penerbangan Australia.

Hingga peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.

Ia pun meminta para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP.

"Karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang," imbuhnya.

"Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," tutup dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/12/130939678/soal-kuhp-pasal-perzinaan-gubernur-koster-jamin-tak-ada-sweeping-status

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke