Salin Artikel

Koster Bantah Kabar Pembatalan Penerbangan Wisman ke Bali Buntut KUHP

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan, kabar pembatalan penerbangan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Bali buntut pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, tidak benar.

Ia mengatakan, dari data pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru menunjukkan adanya peningkatan kunjungan wisman ke Pulau Dewata untuk periode Desember 2022 hingga Maret 2023.

"Adanya pemberitaan melalui berbagai media yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar atau hoaks," kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin (12/12/2022).

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan merubah kebijakan meski revisi KUHP sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Selain itu, Pemprov Bali juga memastikan tidak akan melakukan pemeriksaan status perkawinan saat masuk ke tempat penunjang wisata, seperti hotel, vila, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa.

Serta, tidak bakal melakukan pemeriksaan status perkawinan atau sweeping oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata tersebut.

Menurut Koster, KUHP baru tersebut sejatinya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana polemik yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Ia menjelaskan, Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.

Dengan begitu, kedua pasal tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta-merta dapat ditangkap atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan.

Selain itu, materi yang diatur dalam dua pasal tersebut juga bukan hal baru dalam KUHP. Sebab, KUHP yang lama dalam Pasal 284 juga telah mengatur mengenai perzinaan tetapi lebih bersifat umum.

"Berlakunya ketentuan (Pasal 284 KUHP) tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," tegasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/12/185213478/koster-bantah-kabar-pembatalan-penerbangan-wisman-ke-bali-buntut-kuhp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke