Salin Artikel

4 Pengedar Pil Koplo Logo Y di Bali Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Menyasar Remaja

Para pelaku menjual obat tersebut secara ilegal kepada para remaja.

"Peredaran obat-obat ini memang diindikasikan untuk pemuda-pemuda dan remaja. Rata-rata digunakan karena ini sebagai pengganti (Narkoba), lebih mudah didapat dan harganya relatif murah untuk dikonsumsi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Senin (12/12/2022).

Bambang mengatakan, empat orang yang ditangkap ini berasal dari jaringan berbeda.

Kasus pertama terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket bersisi pil koplo melalui perusahaan jasa penitipan, pada Sabtu (3/12/2022).

Dari hasil penyelidikan dan penelusuran, ternyata penerima paket tersebut adalah BAL, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Pule, Denpasar, Bali.

Saat itu, pelaku ditangkap dengan barang bukti sebuah paket berisi berisi dua botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 tablet warna putih logo Y dan tiga bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 tablet warna kuning logo Nova.

Bambang mengatakan, kasus kedua diungkap pada Kamis (8/12/2022), dengan menangkap tiga pelaku, HAR, MIS, dan AHS, di sebuah rumah di Jalan Karangsari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 32.000 butir pil warna putih dan 159 butir pil warna kuning sisa dari yang telah diedarkan.

Bambang menjelaskan, rata-rata para pelaku menjual obat ilegal ini dengan harga Rp 10.000 untuk satu paket berisi 10 butir pil koplo.

"Dari dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) ini, kita berhasil mengamankan 37.159 butir (pil koplo)," kata dia.

Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan BBPOM Denpasar dan instasi terkait lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak memiliki hak atau izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi.

"Untuk pil Y atau yang kuning juga mengandung trihexyphenidyl khasiatnya untuk membuat halusinasi, perasaan seperti melayang, senang bersemangat. Biasanya dijual dalam satu plastik Rp 10.000," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/13/225159778/4-pengedar-pil-koplo-logo-y-di-bali-ditangkap-polisi-sebut-pelaku-menyasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke