Salin Artikel

Kronologi Penangkapan 2 WNA Buronan Interpol di Bali, Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

WNA yang ditangkap itu masing–masing berinisial SD (39), asal Republik Slovakia, dan CS (48), asal Republik Ceko.

Mereka ditangkap berkat kerja sama NCB Interpol Indonesia dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Bali.

Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, kedua WNA ditangkap secara terpisah di wilayah Badung, Bali.

"Awalnya di tahun 2020, kita mendapat surat permintaan dari NCB Prague dan NCB Slovakia untuk mencari buronan mereka yang masuk dalam daftar internasional red notice," kata dia saat konferensi pers di Polda Bali, Selasa (13/12/2022).

Tommy mengatakan, setelah menerima surat permintaan, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa Polda untuk mencari buronan itu. Khususnya, Polda yang memiliki potensi kunjungan turis asing.

Pada 29 November 2022, pihaknya mengerahkan tiga personel Bagjatinter untuk berkoordinasi dengan Polda Bali agar bisa menangkap kedua WNA itu.

Selanjutnya, tim Bagjatinter melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP di Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Hasilnya, tersangka CS tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan paspor Republik Ceko nomor: P45263884, pada 24 Januari 2019.

Sedangkan, SD diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada 20 Oktober 2019. Berdasarkan data perlintasan, dia juga tercatat telah keluar masuk wilayah Indonesia sebanyak delapan kali.

Berikutnya, petugas menangkap SD ditangkap di sebuah vila di Mengwi, Kuta Utara, Badung, Bali pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 10 Wita.


Tommy mengatakan, dua WNA tersebut menjadi buronan di negaranya masing-masing karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan pajak dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, Tommy masih enggan membeberkan secara rinci kasus dua WNA tersebut karena bukan bagian dari obyek penyelidikan Interpol Indonesia.

"Sebenarnya Kepolisian RI tidak masuk terlalu dalam terhadap perincian dari perkara atau kasus yang mereka lakukan di negara mereka," kata dia.

Ia mengungkapkan, dua WNA menjalani bisnis pengelolaan vila di wilayah Pantai Karma, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan bisnis online.

Rencananya, dua buronan Interpol itu dipulangkan ke negara masing-masing melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (13/12/2022).

Kepulangan keduanya tidak melalui mekanisme ekstradisi, tetapi handing over atau serah terima atas permintaan negara asal. Mereka dikawal sejumlah anggota Polri hingga tiba di daerah tujuan.

"Di sana akan ada handing over atau akan ada serah terima dan kemudian nanti ada penandatanganan dokumen sehingga setelah ada tanda tangan, tim Polri yang mengawal akan pulang ke Indonesia," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/14/050600078/kronologi-penangkapan-2-wna-buronan-interpol-di-bali-pelaku-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke