Salin Artikel

Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Saudara Tiri, Pria Asal Badung Ditangkap di Nganjuk

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Guyangan, Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (9/12/2022).

"Kasus ini terungkap setelah TSM (37), Alamat Perum Dalung Permai, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung menjadi korban penggelapan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).

Diah mengatakan, kasus berawal ketika korban meminjamkan sepeda Yamaha NMax putih dengan nomor polisi DK 2957 QB miliknya kepada pelaku, Selasa (11/10/2022).

Setelah itu, pelaku tidak pernah kembali ke rumah korban dan nomor ponselnya juga tidak bisa dihubungi.

Meski begitu, korban tak langsung melapor ke polisi karena menunggu iktikad baik saudara tirinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke daerah Nganjuk, Jawa Timur.

Pelaku pun ditangkap di Nganjuk. Motor milik korban sempat digadaikan pelaku kepada seseorang senilai Rp 8 juta.

"Pelaku dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan Nomor Polisi DK 2957 QB diamankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/15/090416778/bawa-kabur-dan-gadaikan-motor-saudara-tiri-pria-asal-badung-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke