Salin Artikel

Bea Cukai Denpasar Musnahkan 266.000 Batang Rokok dan 3.000 Liter Miras Ilegal

Barang ilegal yang dimusnahkan itu terdiri 3.035 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266.000 batang rokok, dan 7.650 gram tembakau iris,

Kemudian, 1,6 liter rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai palsu, 29 lembar etiket MMEA, dan 1.743 botol kosong.

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 713.871.250,00, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 549.032.761,00," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kota Denpasar, Puguh Wiyatno, kepada wartawan pada Kamis (22/12/2022).

Ia mengatakan, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dirusak, dipecah, dituang dan direndam dengan cairan.

Sebagai wujud komitmen ramah lingkungan, pihaknya akan menyerahkan hasil pecahan kaca botol (beling) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pecahan botol kaca itu nantinya akan dijadikan bahan kerajinan terazo yang bisa menghasil barang bernilai ekonomis seperti, meja, hiasan dinding, plakat, dan souvenir lainnya.

"Ini merupakan amanat Kementerian Keuangan bahwa semua kegiatan-kegiatan seharusnya menunjukkan eco green," kata dia.

Wiyatno menambahkan, pihaknya senantiasa berkomitmen dan bersinergi dengan instasi terkait untuk memberantas barang kena cukai ilegal.

Hal tersebut dilakukan untuk mengamankan otensi penerimaan hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha di dalam negeri agar roda perekonomian berjalan baik.

"Karena sebagian dari penerimaan cukai dialokasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022, telah mengalokasikan DBH CHT Tahun Anggaran 2022 untuk Provinsi Bali dengan nilai total Rp 5.905.197.000,00," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/22/173030978/bea-cukai-denpasar-musnahkan-266000-batang-rokok-dan-3000-liter-miras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke