Salin Artikel

320 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Natal, 8 di Antaranya Langsung Bebas

Sebanyak delapan narapidana langsung bebas setelah mendapat potongan masa tahanan.

"Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bali Anggiat Napitupulu, lewat keterangan tertulis, Senin (26/12/2022).

Anggiat membeberkan, 320 narapidana itu tersebar di 11 lapas. Sebanyak 130 orang di antaranya merupakan narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan.

Lalu, 23 narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, 88 narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, dan 16 narapidana Lapas Kelas IIB Karangasem.

Kemudian, 20 narapidana Rutan Kelas IIB Bangli, 12 narapidana Rutan Kelas IIB Gianyar, dan enam narapidana Rutan Kelas IIB Negara.

Sebanyak delapan narapidana dinyatakan langsung bebas usai menerima remisi. Mereka terdiri dari empat narapidana Lapas Kerobokan, satu narapidana Lapas Narkotika Bangli, satu narapidana Lapas Karangasem, dan dua narapidana Rutan Gianyar.

“Tentunya remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di pemasyarakatan,” tutup Anggiat.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/26/191850378/320-napi-di-bali-terima-remisi-khusus-natal-8-di-antaranya-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke