Salin Artikel

Hari Arak Bali 29 Januari Bakal Diperingati Setiap Tahun, Disebut sebagai Kesadaran Kolektif hingga Bersifat "Local Wisdom"

KOMPAS.com - Tanggal 29 Januari dicetuskan sebagai Hari Arak Bali yang bakal diperingati setiap tahun oleh seluruh masyarakat Bali.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Arak Bali, tertanggal 23 Desember 2022.

Penetapan Hari Arak Bali juga untuk mengenang terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Sebab, peraturan gubernur ini dianggap sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan arak bali.

Alasan ditetapkan

Gubernur Bali, I Wayan Koster menilai, ada sejumlah sisi positif yang dapat diperoleh dari arak bali.

Selain untuk kepentingan sarana upacara adat, arak bali juga baik untuk kesehatan sebagai minuman penghangat tubuh.

"Arak bali juga memiliki potensi ekonomi sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali," kata dia.

Menurut dia, selama ini arak bali belum mendapat pelindungan, bahkan cenderung terpinggirkan.

Perajin arak bali bekerja sembunyi-sembunyi karena termasuk salah satu jenis minuman yang peredarannya dibatasi.

Atas dasar itu, dia menerbitkan peraturan gubernur tentang tata kelola minuman fermentasi khas Bali.

Sejak berlakunya peraturan gubernur ini, arak bali diklaim mulai mendapat pelindungan dan legalitas sehingga dapat digeluti oleh pelaku UMKM.

Bahkan, berbagai produk olahan berbasis arak bali telah mendapat izin edar dari Badan POM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali.

Kesadaran kolektif

Selain itu, arak bali juga digunakan sebagai jamuan ketika menerima duta besar, tamu kehormatan, dan masyarakat yang beraudiensi, serta berbagai acara.

"Saya pun secara rutin minum kopi arak tanpa gula, rasanya memang lezat, sehingga tubuh menjadi sehat dan lebih tahan bekerja sampai malam hari," akunya.

Di sisi lain, pihaknya mengenalkan arak bali di sejumlah gelaran internasional di berbagai negara.

"Saya bersyukur, saat ini arak bali sudah menjadi minuman yang disajikan di hotel-hotel berkelas dunia yang memiliki jaringan internasional," kata dia.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali, dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif terhadap keberadaan arak bali.

Bersifat Local Wisdom

Kebijakan tersebut pun dianggap sah karena penetapan hari merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bali, Anggiat Napitupulu menyebutkan, penetapan hari merupakan kewenangan pemerintah daerah yang bersifat local wisdom.

"Penetapan hari-hari tertentu itu tidak ada hukumnya, itu terserah Pemerintah Daerah dan sifatnya sangat local wisdom," ujar Anggiat.

Pihaknya mempersilakan penetapan Hari Arak Bali itu melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Pemerintah Daerah Bali ingin bahwa arak Bali ini diakui, sehingga dibuatkan Hari Arak Bali. Itu tidak ada hukumnya, silakan saja ditetapkan lewat Peraturan Daerah," imbuh dia.

Hak cipta arak Bali

Menurut dia, Kantor Wilayah Kemenkumham RI Bali ikut membantu pendaftaran hak cipta Arak Bali.

Kendati demikian, hak kekayaan intelektual (HaKI) tidak diberikan kepada individu, melainkan secara komunal.

"Kami mengakui Pak Gubernur memiliki pola bahwa perajin arak tidak boleh individu dan diserahkan pada setiap desa. Sehingga kami akan bantu pendaftaran Hak cipta pada yang komunal," jelas dia.

"Kalau individu nanti ada persaingan antar individu. Kalau komunal, masyarakat Bali akan berlomba-lomba, ini masyarakat A, ini masyarakat B," imbuhnya.

Penerbitan HaKI

Pihaknya mempersilakan masyarakat untuk mengajukan permohonan penerbitan hak kekayaan intelektual atas produk arak Bali.

"Kami buka terus pendaftaran, tergantung komunitas apakah mereka sudah siap untuk mendaftar. Karena ada beberapa dokumen termasuk narasi yang harus di-submit untuk mendaftar," jelas dia.

Dia menjelaskan, ada sejumlah produk beberapa arak Bali yang sudah didaftarkan hak kekayaan intelektual.

"Tapi bukan berarti sudah selesai di situ, per desa atau dusun memiliki citra rasa yang berbeda. Sehingga kami buka terus (pendaftaran)," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Buleleng Bali, Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor Krisiandi, Andi Hartik)

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/27/225554178/hari-arak-bali-29-januari-bakal-diperingati-setiap-tahun-disebut-sebagai

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com