Salin Artikel

Polisi Musnahkan 638 Liter Miras Tanpa Izin Edar di Jembrana

"Ada 638,5 liter miras tanpa izin edar yang hari ini kami musnahkan,” ucap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana di Jembrana.

Ia mengatakan, ratusan miras yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil Operasi Cipta Aman Agung 2022.

"Karena miras tersebut tak dilengkapi dengan izin edar," imbuhnya.

Menurutnya, dalam Operasi Lilin Agung 2022 ini pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan minuman keras tanpa izin edar.

"Ini juga salah satu langkah kami mengurangi peredaran miras di lapangan di malam tahun baru, sehingga di malam tahun baru kita dapat meminimalisir dampaknya," jelasnya.

"Kami berusaha mengimbau agar disetiap lokasi kegiatan (tahun baru) untuk tidak mengonsumsi minuman keras atau datang ke lokasi acara dengan terpengaruh minuman keras," imbuhnya.

Menurutnya, momen perayaan pergantian tahun ini merupakan yang pertama setelah masa pandemi Covid-19.

"Kami harap tidak dirusak oleh masyarakat atau anak-anak muda yang terpengaruh dengan alkohol. Kami harap malam tahun baru bisa berjalan dengan baik tanpa keributan," tutupnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/29/175240978/polisi-musnahkan-638-liter-miras-tanpa-izin-edar-di-jembrana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke