Salin Artikel

Bebas dari Penjara Usai Terseret Kasus Narkoba di Bali, WN Rusia Dideportasi

"Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

Ia menjelaskan, DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia datang ke Bali menggunakan visa liburan.

DP lalu ditangkap pada 29 Mei 2021, setelah polisi menerima informasi adanya warga negara asing yang kerap menggunakan narkotika. DP ditangkap di sebuah vila di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pada saat awal dilakukan penggeledahan terhadap DP tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam dashboard mobil DP.

Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus rokok bekas, yang berisi narkotika jenis ganja seberat 0,8 gram. Saat dites urine dan darah, DP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kepada polisi, DP mengaku membeli narkoba tersebut secara online.

“Atas perbuatannya tersebut ia telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri," imbuhnya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps tertanggal 23 Desember 2021, DP divonis pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan atau 22 bulan.

DP menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan bebas, pada Jumat (23/12/2022). Petugas Lapas lalu menyerahkan DP ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, didetensi selama 4 hari, DP akhirnya dideportasi kembali ke negara asalnya, Kamis (29/12/2022) pukul 21.05 Wita.

DP dideportasi menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines, dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar - Istanbul - Moskow.

Ia menambahkan, DP akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup," jelasnya.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/30/171217178/bebas-dari-penjara-usai-terseret-kasus-narkoba-di-bali-wn-rusia-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke