Salin Artikel

Kecelakaan Maut yang Tewaskan 3 Orang di Buleleng, Sopir Angkutan Umum Jadi Tersangka

NW diduga lalai saat mengendarai angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan tiga orang tewas. Kecelakaan itu terjadi pada Selasa (27/12/2022).

"Sopir Isuzu DK 7261 VN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara," ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya di Singaraja, Senin (2/1/2023).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa kecelakaan itu diduga akibat kelalaian NW. Kasus kecelakaan itu pun ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NW belum ditahan. NW dikenakan wajib lapor.

"Nanti setelah pemeriksaan saksi, ditemukan bukti yang cukup penyidik akan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya, apakah akan ditahan atau seperti apa," jelasnya. 

Dari hasil penyidikan, polisi akan menentukan pasal yang disangka kepada sopir asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Untuk diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Umum Singaraja-Denpasar di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Selasa (27/12/2022).

Awalnya, minibus angkutan umum DK 7261 VN yang dikemudikan oleh NW (50) mengangkut 12 penumpang. Angkutan itu melaju dari arah utara ke selatan.

Setibanya di TKP, NW berniat menyalip kendaraan di depannya. Namun, nahas saat hendak menyalip itu, muncul truk Hino DK 8805 AN yang dikemudikan Hamdan (62).

NW pun langsung membanting stirnya ke arah kiri. Namun sayang kecelakaan tak dapat dihindarkan. Bagian tengah bus menabrak bagian depan truk hingga terbalik.

Kecelakaan ini pun menewaskan tiga penumpang minibus. Sejumlah penumpang lainnya juga mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Buleleng Singaraja.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/02/192041278/kecelakaan-maut-yang-tewaskan-3-orang-di-buleleng-sopir-angkutan-umum-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke