Salin Artikel

Buntut Kasus Pembunuhan PSK di Denpasar, Polisi Tetapkan 3 Muncikari sebagai Tersangka

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah menetapkan tiga orang tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan AS (26), perempuan yang tewas dibunuh di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Batang Hari I, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berperan sebagai operator atau muncikari.

Ketiganya masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar pada Kamis (5/1/2023).

"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dan mungkin ada tambah lagi dari prostitusi online yang dilakukan oleh para penyedia," kata dia kepada wartawan pada, Jumat (6/1/2023).

Ia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Saat ini, ketiga orang tersangka tersebut telah ditahan di sel tahanan Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

"Ada tujuh saksi yang sudah kita periksa, tiga sudah kita amankan kemungkinan akan bertambah, dan tiga orang itu sudah tersangka selaku operator, dan sudah ditahan mulai tadi malam," kata dia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan berinisial RAPB (26). Pelaku ditangkap di rumah kosnya di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah Utara, Kota Denpasar, pada Senin (2/1/2023) malam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat merampok hingga membunuh korban dilatarbelakangi alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/06/174439578/buntut-kasus-pembunuhan-psk-di-denpasar-polisi-tetapkan-3-muncikari-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke