Salin Artikel

Selundupkan 932 Butir Berlian lewat Anus, WN India Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang warga negara India, berinisial IJHM (48), ditangkap petugas Bea dan Cukai karena kedapatan menyelundupkan 932 butir berlian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Pria yang bekerja sebagai akuntan itu nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana kepabeanan dengan tersangka berinisial IJHM pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023," kata Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/1/2023).

Imran menuturkan, peristiwa percobaan penyelundupan berlian ini terjadi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa IJHM yang telah melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand, menuju Bandara Ngurah Rai.

Atas kecurigaan itu, WNA ini kemudian diperiksa mengunakan rontgen abdomen dengan X-ray, hingga ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anusnya.

"Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan di dalamnya terdapat butiran berlian dengan total kurang lebih 932 butir berlian dengan total berat kurang lebih 40,73 karat," kata dia.

Imran mengatakan, tersangka mengaku berlian tersebut diperoleh dari bos di tempatnya berkerja sebagai akuntan. Dia diperintahkan membawa berlian tersebut dari Bangkok untuk diserahkan kepada seseorang di Bali.

Ia menambahkan, dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka tugas dan tanggung jawab perkara sudah mejadi kewenangan JPU.

Selain menerima berkas perkara, JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, selama 20 hari, sembari menunggu persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf e Jo Pasal 103 huruf c UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/12/155149078/selundupkan-932-butir-berlian-lewat-anus-wn-india-ditangkap-di-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke