Salin Artikel

Seorang Residivis di Bali Ditangkap karena Curi Motor, Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara

Dia ditangkap karena nekat mencuri sebuah motor Yamaha Nmax milik Jupri (34), warga Kuta Utara, Badung, Bali.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, pelaku mencuri motor Jupri di depan Kantor Pegadaian, Jalan A Yani Utara, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Senin (19/12/2022).

Tak hanya membawa kabur motor korban, pelaku mengambil sebuah kalung emas, cincin emas, dan sepasang anting milik korban. Perhiasan itu tersimpan di dalam jok motor.

"Barang emasnya berupa cincin, kalung, dan anting, dijual pelaku di Jalan Hasanudin dengan total harga Rp 3 juta dan hasil penjualannya telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Pelaku membawa kabur motor korban yang kunci kontaknya masih tergantung. Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Utara karena merugi sekitar Rp 27 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Minggu (8/1/2023).

Dari catatan polisi, pelaku sudah beberapa kali berurusan dengan hukum atas kasus pencurian. Dimulai sejak 2014, pelaku divonis sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Lalu 2015, pelaku kembali dihukum penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara oleh hakim PN Singaraja. Kemudian, pelaku divonis satu tahun dan delapan bulan di pengadilan yang sama pada 2016.

Berikutnya, pada 2018, dia divonis dua tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Tabanan. Selanjutnya, pada 2019 kembali divonis dua tahun dan enam bulan penjara oleh hakim PN Gianyar.

Bahkan saat ini, pelaku juga terlibat dalam dua kasus pencurian yang berbeda yakni di Polsek Denpasar Utara dan Polsek Mengwi, Badung.

"Pelaku ditahan di Polsek Mengwi dalam kasus yang berbeda,kemudian barang bukti diserahkan kepada penyidik (Polsek Denpasar Utara) untuk proses lebih lanjut," kata Sukadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/12/184506878/seorang-residivis-di-bali-ditangkap-karena-curi-motor-sudah-5-kali-keluar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke