Salin Artikel

2 Pelaku Penusukan Anggota Polda Bali Ditetapkan sebagai Tersangka

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penusukan anggota Polda Bali berinisial Aipda IPJS (26) yang terjadi di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Bali.

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita mengatakan, dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial TAJ (25) dan LP, asal Palembang.

"Telah diamankan dua pelaku penganiayaan, TAJ ditahan di Polsek Kuta, dan LP masih perawatan di rumah sakit," kata dia melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Jumat (13/1/2023).

Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menimbulkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

"(Tiga orang terduga pelaku lainnya) masih dalam penyelidikan," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku yang masih dirawat di rumah sakit bukan karena dianiaya oleh korban Aipda IPJS.

Saat kejadian, dia dianiaya oleh orang tak kenal yang mengakibatkan luka berat pada bagian wajah.

"(Pelaku LP) luka mukanya dia karena ada yang mukul juga tapi bukan (dipukul) korbannya, enggak tahu dia dipukul siapa," kata dia.

Padahal, Polri memiliki aturan yang melarang anggotanya masuk ke tempat hiburan malam selain untuk bertugas.

"Yah sebenarnya enggak boleh, cuma kadang-kadang kan namanya refreshing, sebenarnya enggak boleh. Kan ada aturannya polisi dilarang mendatangi tempat hiburan malam tanpa surat tugas," kata dia.

Kasus penganiayaan ini diduga dipicu oleh ulah para pelaku yang melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap teman perempuan korban di sebuah kelab malam di Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 03.30 Wita.

Perbuatan para pelaku pun diketahui korban hingga terjadi percekcokan antara mereka di dalam kelab malam tersebut.

Keributan itu kemudian berlanjut saat korban dan para pelaku berada di jalan raya, hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan kepala.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/13/151358178/2-pelaku-penusukan-anggota-polda-bali-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke