Salin Artikel

2 Pencuri di Bali Bobol Kamar Kos Saat Penghuni Pulang Kampung, Curi Kasur hingga Motor

Mereka menggasak sepeda motor dan perabotan milik Abdurohman (33), yang sedang pulang ke kampung halaman di Banyuwangi, Jawa Timur.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, kedua pelaku beraksi pada Senin (16/1/2023) pukul 11.30 Wita.

Dalam aksinya, pelaku mencuri sebuah motor Honda Beat dengan nomor polisi P 6001 UF, sebuah kasur, jam tangan, dan cincin imitasi.

Lalu, televisi ukuran 21 inchi, komputer portable merek Asus, alat blower, dan alat solder.

"Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 20 juta," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12023).

Sukadi menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini tergolong nekat karena dilakukan pada siang hari.

Awalnya, pemilik rumah kos bernama Tari, sempat curiga dengan keberadaan orang tak dikenal mengangkut barang dan motor milik Abdurohman.

Tari lalu mengirim pesan WhatsApp kepada korban, tetapi tak kunjung dibalas. Pemilik kos itu pun tak berani mencegat pelaku.

"Setelah korban kembali ke Bali, korban melihat sepeda motor yang terparkir di depan kos dan beberapa barang lain sudah tidak ada di dalam kamar kos korban," kata Sukadi.


Sukadi mengatakan, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Selatan.

Dari penyelidikan, polisi mengantongi identitas dan ciri-ciri kedua pelaku. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda pada Selasa (17/1/2023).

HS ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Berawa, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Sedangkan MM di Jalan Glogor Indah I A, Gang Melati, Pemogan, Denpasar Selatan.

Setelah diperiksa, para pelaku mengambil barang-barang dan sepeda motor milik pelaku dengan mengunakan kunci palsu.

"Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian, yang mana tersangka MM menerangkan bahwa sepeda motor Honda Beat milik korban sudah terjual via Facebook marketplace," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/19/192234078/2-pencuri-di-bali-bobol-kamar-kos-saat-penghuni-pulang-kampung-curi-kasur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke