Salin Artikel

Cuci Uang Ratusan Miliar Milik Putri Raja Arab Saudi, Ibu dan Anak di Bali Divonis 19 Tahun Penjara

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali pada Kamis (19/1/2023).

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Gianyar, majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terkait vonis dari pengadilan untuk masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliiar, apabila tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan kurungan," Kata Humas PN Gianyar Erwin Harlond Palyama saat dihubungi, Selasa (23/1/2022).

Erwin mengatakan, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat kendaraan mewah yang menjadi barang bukti kepada korban.

"Berkaitan dengan SHM dan barang-barang yang bernilai ekonomis diperoleh para terdakwa dari tindak pidana maka terhadap SHM dan barang-barang bernilai ekonomis tersebut dikembalikan ke pada saksi korban," kata Erwin.

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yakni masing-masing terdakwa dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan nilai besaran pidana denda yang sama.

Atas putusan itu, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.

Dalam berkas dakwan JPU, kasus ini bermula pada saat Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud berniat melakukan investasi pembangunan vila di Bali pada tahun 2011.

Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud memberikan kepercayaan kepada kedua terdakwa lantaran merupakan rekan bisnis dalam proyek pembangunan real estate Indigo di Saudi Arabia.

Para terdakwa menawarkan tanah di Banjar Sala Desa Pejeng Kawan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kedua terdakwa bersama Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengecek lokasi. Vila diberi nama Vila Kama dan Amrita Tedja.

Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengirimkan uang secara bertahap pada tahun 2011-2018 senilai USD 36.606.547,84 juta atau Rp 437.914.024.394.

Kedua terdakwa berjanji pembangunan vila tuntas pada tahun 2015 namun hingga tahun 2019 pembangunan tak kunjung selesai.

Karena itu, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud melaporkan kedua terdakwa ke Polda Bali, hingga akhirnya kedua terdakwa menjalani sidang di PN Gianyar.

Berdasarkan putusan PN Gianyar Nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 15 Oktober 2020, para terdakwa kemudian jatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara tindak pidana pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Masih dalam berkas dakwaan, para terdakwa ternyata memanfaatkan uang Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penelusuran JPU, para membeli lebih dari 20 bidang tanah dengan luas sekitar 14.487 meter persegi di Malang, Jawa Timur dan Jakarta.

Para terdakwa membeli sekitar 28 kendaraan mewah mulai dari Jaguar, Range Rover hingga Pajero Sport dan berlian atau logam mulia sekitar Rp 18 miliar.

Berdasarkan perhitungan akuntan publik, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengalami kerugian sebesar US$ 29.142.662,58 atau setara dengan Rp 348.437.018.364,- atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain sekitar itu.

Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa kemudian dijerat dengan Pasal 4 Undang - Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/24/135033778/cuci-uang-ratusan-miliar-milik-putri-raja-arab-saudi-ibu-dan-anak-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke