Salin Artikel

Setubuhi Anak 16 Tahun, Pria di Buleleng Ditahan setelah Video Mesumnya Beredar

KP merupakan pemeran pria dalam video persetubuhan yang beredar di grup WhatsApp belakangan ini.

"(Pelaku) sudah ditangkap Senin kemarin di rumahnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ditahan selama 20 hari ke depan," jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (24/1/2023) di Buleleng.

KP disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia.

Penyidik masih mendalami lagi terkait motif dan modus pelaku melakukan aksi persetubuhan itu.

Pelaku diduga menyetubuhi korban dan merekam dengan kamera ponsel pada September 2022 lalu.

Sumarjaya menambahkan, penyidik masih fokus pada perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Sebab laporan dari orang tua korban pada pihak kepolisian, terkait dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sementara terkait dugaan penyebaran video porno akan didalami polisi dalam penyelidikan yang berbeda.

"Kalau penyebaran video itu beda konteks tindak pidananya," jelasnya.

"Tetap kami dalami dengan penyelidikan tersendiri penyebarannya video tersebut. Tapi informasi awal, ponsel milik pelaku itu sempat dijual. Ini masih kami kembangkan,” imbuhnya.

Ada dua video adegan persetubuhan yang beredar. Masing-masing video berdurasi 1 menit dan 18 detik. Polisi menduga kedua video itu merupakan satu video yang dipotong.

Video tersebut direkam menggunakan kamera telepon genggam oleh pemeran pria. Adegan itu direkam di sebuah kamar.

Menurut polisi, korban diduga tak setuju dengan perekaman persetubuhan itu.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/24/171331578/setubuhi-anak-16-tahun-pria-di-buleleng-ditahan-setelah-video-mesumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke