Salin Artikel

Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Buleleng Bali Dimulai, Ini Syaratnya

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pemberian vaksinasi booster dosis kedua di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, Sucipto mengatakan vaksin booster kedua sebelumnya hanya diberikan untuk tenaga kesehatan.

Namun kini vaksinasi booster kedua juga dibuka untuk masyarakat umum.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi kelompok masyarakat umum.

"Layanan booster kedua ini dibuka di masing-masing Puskesmas dan rumah sakit pratama," jelasnya.

Ia menjamin ketersediaan stok vaksin dengan dibukanya layanan vaksinasi booster kedua ini.

Pihaknya telah menerima tambahan stok kiriman dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

"Booster kedua ini sebagian besar akan menggunakan vaksin jenis Pfizer serta vaksin jenis lain yang memiliki efek samping seminimal mungkin," terangnya.

Adapun syarat untuk mengikuti vaksin booster dosis kedua harus berumur 18 tahun ke atas, membawa fotokopi KTP, minimal interval 6 bulan dari vaksin booster pertama, dan dalam kondisi sehat.

Untuk masyarakat yang sama sekali belum pernah mendapatkan vaksin atau melanjutkan dari vaksin 1, 2 atau booster pertama, tetap dilayani di pos kesehatan terdekat.

Salah satu peserta vaksinasi booster kedua, Ni Putu Wendi menyebutkan vaksinasi ini bagus untuk mencegah Covid-19. Lebih-lebih aktivitas sehari-harinya bertemu dengan banyak orang.

Guru Matematika di SMAN 2 Singaraja ini merasa aman setelah menerima vaksin booster dosis kedua.

"Mari ikuti vaksinasi karena ini sangat berguna bagi kesehatan dan dapat melindungi diri sendiri serta orang lain," ajaknya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/24/181302678/vaksinasi-booster-kedua-untuk-masyarakat-buleleng-bali-dimulai-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke