Salin Artikel

Perdes Rabies di Buleleng, Pemilik yang Peliharaannya Gigit Warga Wajib Biayai Pengobatan

Salah satu desa yang telah menerapkan perdes tersebut adalah Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Perdes tersebut mulai diberlakukan sejak Juni 2022, setelah terjadi kasus gigitan anjing hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Kepala Desa Sarimekar Ketut Reka Budiarta mengatakan, perdes itu menjadi dasar hukum mendisiplinkan warganya dalam memelihara anjing.

"Di Desa Sarimekar sempat terjadi kasus gigitan anjing hingga meninggal dunia karena terindikasi rabies. Untuk itu kami berkoordinasi membentuk Perdes pencegahan rabies," jelas Reka di Buleleng, Selasa (24/1/2023).

Dalam perdes itu dijelaskan, pemilik anjing wajib memerhatikan peliharaannya dan rutin memberikan vaksin rabies yang ditunjukkan dengan kartu vaksinasi.

Warga yang memelihara anjing juga diwajibkan mengikat peliharaannya agar tidak berkeliaran di jalan atau tempat umum lainnya.

"Perdes-nya sudah kami sepakati dan sudah diterapkan. Masyarakat yang mempunyai anjing, kami tekankan agar mengandangkan atau mengikat anjingnya masing-masing dan tidak diliarkan," jelasnya.

Namun jika korban meninggal dunia, pemilik anjing wajib membiayai hingga upacara adat yakni pengabenan.

"Misalnya warga yang digigit meninggal juga pemilik anjing diwajibkan membiayai pengabenan. Itu sudah diatur di perdes tersebut. Kesepakatan itu juga dilakukan dengan Desa Adat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena menyampaikan pihaknya terus mendorong desa dan kelurahan lain segera menyusun Perdes rabies.

Dari 148 total desa dan kelurahan di Kabulkan Buleleng, saat ini sudah ada 47 desa yang telah membentuk perdes tentang pencegahan rabies.

"Desa untuk segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies supaya kasus yang sama tidak terjadi lagi atau bertambah banyak," jelasnya.

Dinas PMD telah menyiapkan draf perdes yang bisa disusun masing-masing pemerintah desa atau kelurahan.

"Berkaitan dengan draf perdes juga sudah kami berikan," katanya.

"Pembentukan Perdes ini pihak desa bisa berkonsultasi dengan kami di PMD. Kemudian proses pembentukan dilakukan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa," beber dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/24/181538278/perdes-rabies-di-buleleng-pemilik-yang-peliharaannya-gigit-warga-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke