Salin Artikel

Pemeran Pria dalam Video Mesum Anak di Bali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

KA mengaku merekam adegan seksual dengan korban saat masih berpacaran.

"Pacaran selama tujuh bulan dari April 2021. (Korban) adik kelas," ujar KA di Polres Buleleng, Rabu (25/1/2023).

KA mengaku membuat video itu untuk koleksi. Ia juga tak pernah menyebarkan video mesum itu kepada orang lain.

Namun, ia mengaku sempat memperbaiki dan menjual ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.

"(Alasan merekam) karena buat pajangan dan sering dilihat dan (sebagai) kenangan. Yang jelas saya tidak sebar kemana-mana pak. Saya dengan mantan pacar saya saja yang tahu," kata KA.

Belakangan, video itu tersebar di media sosial hingga diketahui orangtua korban. Orangtua pelajar perempuan tersebut langsung melapor ke polisi.

KA pun ditangkap di rumahnya, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Senin (21/1/2023).

Kini, KA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan mendekam selama 20 hari di sel tahanan Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan, polisi masih menyelidiki terkait kasus beredarnya video mesum KA dan korban.

"Kami masih dalami, penyelidikan ini kami lakukan terpisah. Sementara ini kami fokus kasus persetubuhan anak di bawah umur," katanya.

Hadimastika mengatakan, KA berpacaran dengan korban sejak April hingga Oktober 2022. Mereka menempuh pendidikan di sebuah sekolah menengah di Buleleng.

Korban memutuskan mengakhiri hubungan asmara karena KA mengabaikannya saat bermain gim di ponsel.

"Dipanggil (saat main gim) dipanggil tak dihiraukan dan si cewek mutusin," katanya.

KA dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. KA terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/25/140131378/pemeran-pria-dalam-video-mesum-anak-di-bali-jadi-tersangka-terancam-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke