Salin Artikel

Korupsi Rp 283 Juta, 2 Pengurus BUMDes di Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara

BULELENG, KOMPAS.com - Diduga korupsi dana BUMDes senilai Rp 283 juta, dua orang mantan pengurus BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut yakni Nyoman Budiani alias Lisa mantan pemungut tabungan di BUMDes dan Luh De Intan Pratiwi mantan kasir di BUMDes.

"Terdakwa Nyoman Budiani dituntut penjara selama 4 tahun dan terdakawa Luh De Intan Pratiwi dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," jelas Humas Kejaksaaan Negeri Buleleng (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada di Buleleng, Jumat (27/1/2023).

Ia menyampaikan, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (26/1/2023) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Jaksa menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dari perbuatan para terdakwa dalam pengelolaan BUMDes Mekar Laba yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 283.178.000,” kata dia.

Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider masing-masing tiga bulan kurungan.

Terdakwa Nyoman Budiani Juga dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 67.472.500 dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi sebesar Rp 36.349.500.

Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 enam bulan,” imbuhnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/27/090956978/korupsi-rp-283-juta-2-pengurus-bumdes-di-buleleng-dituntut-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke