Salin Artikel

Pengedar Narkotika Jaringan LP Kerobokan Ditangkap, Polisi Sita 9,6 Kg Ganja

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali membekuk seorang pria berinisial DS (35) yang diduga merupakan pengedar ganja jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 9,6 kilogram ganja yang dikirim dari Medan ke Bali melalui perusahaan jasa penitipan barang.

"Dari keterangan DS, barang bukti yang diduga ganja tersebut dimiliki oleh seseorang yang bernama Mawar yang diketahui pelaku berada di LP Kerobokan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Iwan Eka Putra kepada wartawan pada Jumat (27/1/2023).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang bernama DS hendak mengambil paket ganja yang dikirim dari Madan ke Bali melalui jasa penitipan barang.

Selanjutnya, pada Senin (22/1/2022), petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi pengambilan paket di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar, Bali.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap usai mengambil satu buah paket kiriman dari mobil boks milik perusahaan jasa penitipan barang tersebut.

Pelaku tak berani mengelak saat petugas menemukan 10 kantong plastik berisi ganja di dalam paket tersebut.

"Di dalamnya masing-masing berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 9.664 gram neto," kata dia.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/27/165124678/pengedar-narkotika-jaringan-lp-kerobokan-ditangkap-polisi-sita-96-kg-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke